1) 35kV ke atas: sekali dalam setengah tahun setelah operasi baru, sekali setiap tahun sebelum musim badai petir setelah satu tahun operasi;
2) Bila diduga ada cacat.
3) Nilai arus penuh, arus resistif, atau rugi daya di bawah tegangan operasi yang diukur tidak boleh berubah secara signifikan dibandingkan dengan nilai awal;
4) Membandingkan nilai terukur dengan nilai awal, ketika arus resistif meningkat 50 persen, alasannya harus dianalisis, pemantauan harus diperkuat, dan periode deteksi harus dipersingkat dengan tepat; ketika arus resistif meningkat 1 kali, kegagalan daya harus diperiksa.
Persyaratan standar untuk pengujian langsung arester
Aug 13, 2022
Kirim permintaan
